SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA MEDIA CYBER NASIONAL INDONESIA
Dirnarkoba Polda Riau berhasil Tangkap Penyelundupan 1 Kg Sabu,bersama Dua orang Kurir di Gudang Bus ALS.

Dirnarkoba Polda Riau berhasil Tangkap Penyelundupan 1 Kg Sabu,bersama Dua orang Kurir di Gudang Bus ALS.



PEKANBARU - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang dipasok dari Malaysia. 

Dua orang kurir, bernama lengkap Farid Chandra alias Candra (32) berasal dari kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan M Wianda Hartanirga (25) berasal dari Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB),Telah ditangkap pada dua lokasi berbeda.

Kapolda Riau Irjen pol.Muhamad Iqbal Melalui Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Sempat menjelaskan, keduanya orang itu diamankan dalam operasi Memberantas Peredaran Narkoba di Provinsi Riau yang berlangsung pada 7 hingga 10 Desember 2024. Sesuai Instruksi Kapolda Riau.

Informasi ini di Sampaikan kepada media Online ini,pada Senin(16/12/24)

Manang,Keberhasilan dari Tim DirSatnarkoba Polda Riau Menindaklanjuti Perintah Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo,bersama Perintah Kapolda Riau Irjen Pol.Muhammad Iqbal 

dengan menjawab Atas Keresahan masyarakat Riau terkait Maraknya peredaran narkoba di Riau “Selain telah juga menggalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu, pihak kepolisian Polda Riau,juga menyita satu paket ganja kering dari tersangka Chandra,” kata Manang.

Barang bukti sabu disamarkan dalam kardus ikan asin, yang diamankan pada Sabtu (7/12) di Lokasi gudang Pool Bus ALS, Jalan SM Amin, Pekanbaru. 

Penangkapan barang haram tersebut didapatkan dari dalam kardus yang ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 1 kilogram Pasca Pengiriman Via Bus ALS.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi awal yang kami dapatkan dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Riau,” Pungkas Manang Soebeti.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa Chandra ke Lombok, NTB, untuk diberikan kepada kurir lain. Menindaklanjuti pengakuan Candra, tim melanjutkan operasi dengan metode control delivery.

Pengembangan dari informasi Pelaku Candra yang telah di tangkap, Selanjutnya Tiga hari berselang,tepatnya pada Selasa (10/12/2024), tim Satnarkoba Polda Riau bergerak ke Provinsi Lombok dan menangkap Wianda di sebuah hotel di wilayah kota Mataram. 

“Wianda ini ditangkap saat hendak mengambil kardus berisi sabu yang sebelumnya ditinggalkan Candra di kamar hotel,” kata Kombes Manang.

Menurut pengakuan Wianda,tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Endek untuk mengambil barang tersebut dengan imbalan Uang Rp5 juta.

Sedangkan pengakuan Candra, tersangka ini mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Oyon, yang kini sedang dalam penyelidikan berlanjut.

“Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” jelas Kombes Manang.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.

Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut. 

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.

Keberhasilan ini kata Kombes Manang, menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba.

Liputan khusus:*Tim Media-C45T*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak