DUMAI -- Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal Secara Tegas dan Transparan menyebar kan Informasi nomor pribadinya,Hal tersebut diperuntukkan kepada Seluruh masyarakat Riau yang ingin mengadu Prihal terkait Permasalahan dalam Tindakan Kriminal baik itu dari Oknum Sipil dan juga Oknum Kepolisian di Jajaran nya, Agar dapat di tindak lanjuti segera mengenai informasi dalam Penegakan hukum nya terbuka secara terang benderang(Transparan)Karena pada dasarnya Antisipasi Pencegahan tangap merespon info Masyarakat lebih terbuka untuk umum bahkan lebih baik dari pada menunggu kesadaran Antisipasi Masyarakat upaya dapat Penyampaian terbuka jelas,tidak ada yang di tutupi kd Publik,ini ungkapan Orang Nomor Satu(1) di Institusi kepolisian Polda Riau sebagai Pejabat nomor 1 di Riau tersebut.
Silahkan Masyarakat Provinsi Riau untuk bisa menghubungi nomor saya ini,bila mana laporan anda tidak ada di Respon langsung, hubungi Saya ke nomor headphone 081359119191 ini.", Insyaallah Saya Respon langsung".dan meneruskan ke Jajaran serta Anggota kepolisian pastinya di bawah instruksi saya,
",ini JANJI nya Kapolda Riau,"siap membantu dan melayani masyarakat apabila memerlukan bantuan dan aduan nya Segera dapat di tindak lanjuti,Selain itu, Polda Riau juga menyiapkan Call Center ke nomor 110 di layanan Presisi Polda Riau Saat ini.
“Kami siap membantu Masyarakat di Provinsi Riau dalam Hal,",M3“Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat
Semboyan POLRI",dan juga Tugas dari Fungsi POLRI tentunya itu Slogan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)Wajib di Fahami secara keseluruhan Arti dari tiga Makna “Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat Indonesia.
Kutipan Pidatonya” kata Iqbal, Pada Sabtu (28/12/24) dalam Pidato nya Sering Mengingatkan kepada Seluruh Jajarannya baik di Polda Riau,Polres hingga ke Polsek Seperti di ucap kan Kapolda Riau sebelum nya di tahun 2023 lalu Pasca terpilih menjabat sebagai Kapolda Riau.
Selanjutnya,hal terkait Pengaduan maupun Laporan Resmi dari Masyarakat Riau seperti uraian nya mencakup Enam(6)Prioritas untuk pengaduan dari masyarakat yang bisa diadukan kepada saya sebagai Kapolda Riau yaitu,(1)-Terkait Untuk Informasi gangguan Kamtibmas,(2)Untuk informasi kriminalitas,(3) laporan untuk informasi Karhutla dan bencana alam,(4)-informasi kemacetan dan laka lantas,
selanjutnya(5)ada pengaduan layanan kepolisian serta yang terakhir (6) Laporan dalam pertolongan dan bantuan darurat lainnya.
Itu Semua bagian Pelayanan Kepolisian,Agar terbukti Kinerjanya Institusi Kepolisian Republik Indonesia di Provinsi Riau menjadi Transparan, Akuntabel dan tetap menjadi Polisi Presisi yang selalu Pro kepentingan terhadap Rakyat dan Masyarakat Riau,Terang Iqbal.
Hingga berita ini ditulis,Inti nya ,Pesan Irjen Pol.Muhammad Iqbal ,Silahkan Masyarakat mengHubungi kami, Insyaallah kami Siap Melindungi, Melayani, dan Mengayomi Bukan hanya sebagai Slogan tetapi Harus di jalani Setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia bukanlah tempelan dan penghias belaka, akan tetapi merupakan amanat konstitusi,
Kemudian disebutkan secara eksplisit dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat (4), kemudian dalam Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan peran Polri untuk “memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat”.termaktub juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kata “pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” diatur dalam 4 pasal yaitu pasal 2, 4, 5 dan 13.,tutup Kapolda Riau.
Liputan khusus : *Tim Media-C45T*.