DUMAI -- Sungguh Sangat di Sayang kan, sebagian Aparatur Sipil Negara(ASN) adalah profesi yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa di terjemahkan PNS
Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). PNS memiliki nomor induk pegawai secara nasional.tentunya ada aturan serta mekanisme Sanksinya.
ASN memiliki tugas dan fungsi, di antaranya:
1.Melaksanakan kebijakan publik
2.Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3.Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.Berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
Tetapi hal tersebut, di duga banyak tak di pahami oleh ASN di kota Dumai, salah' Satu nya , (kadis)Kepala Dinas PUPR Kota Dumai.,Riau Satrya Alamsyah, ST.,MT begitu juga Kabid BM Dodi Iswahyudi ST ,di duga tak mengatur bawahan nya,bahkan beranggap dirinya orang yang penting, sampai Sulit untuk di konfirmasi,hal ini di akui kalangan Jurnalis di kota Dumai yang tak mau di sebutkan namanya.
Sempat menyambanginya dengan alasan tak masuk kantor berulangkali, tentunya menjadi pertanyaan besar publik semenjak di angkat sebagai kadis PUPR Dumai,Riau Satrya Alamsyah, ST., MT. Begitu juga bawahan nya Kabid BM Dodi Iswahyudi sering Mengabaikan Konfirmasi para Awak media.
Dalam hal Ucapan yang sering menjadi Sorotan Para Jurnalis Dumai tersebut,kini di buktikan oleh Tim Media Online ini, ternyata benar adanya, kemungkinan besar Saat di sambangi benar ternyata kondisi, sangat miris yang terjadi pada Hari Jum'at (27/12/24)Siang Tim media Online Menyambangi Instansi Kantor PUPR Dumai.
",Ternyata Kosong Sangat tidak sesuai aturan bahkan sangat diSayangkan, Ketika di konfirmasi media kepada salah seorang Security yang bertugas di kantor PUPR Dumai sebut inisial RMD,",Izin konfirmasi bg,apakah ada Pak kadis PUPR Dumai atau Kabid Bina Marga sebagai Pelayanan Publik, ada yang mau di pertanyakan.
Terjawab,tak ada pejabat satupun yang hadir bg,... ucap nya,ketika di tanya kemana mereka apa ada Acara dinas Luar kota,di jawab security Entah lah saya kurang tau, Spontan menyatakan dengan tegas tidak ada, yang hanya ada beberapa Pegawai ASN saja yang masuk, Pungkas security tersebut.
tentunya Tiada alasan nya,Yang Jelas, Besar kemungkinan dampak pasca pergantian tahun atau tepat nya karena memasuki akhir tahun 2024 ke 2025,ketertiban dan pelayanan Publik di OPD untuk Dinas PUPR Dumai, Terabaikan untuk mendapatkan pelayanan Publik,diduga banyak juga yang telah mengabaikan Tugas nya seorang ASN yang kurang bertanggung jawab dalam pekerjaan nya.
Padahal Semua sudah di atur dalam Undang -undang untuk Peraturan terbaru yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas ASN di Indonesia adalah termaktub di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023., Selama di jabat Kadis PUPR Dumai sebagai Kepala Dinas PU Kota Dumai,Riau Satrya Alamsyah, ST., MT, jarang masuk kantor, nyeletuk Salah seorang wartawan, mereka pas Perlu saja baru datang... bila sudah di beritakan,bg... jadi kita minta walikota Dumai terpilih Paisal untuk segera mengganti nya, ucap rekan jurnalis itu, sambil tertawa.
Kini di minta kepada PJ Walikota Dumai, untuk melakukan Teguran untuk memperkuat Sidak ke Seluruh Opd/instansi Dinas terkait untuk menerapkan sistem Aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.di dalam Penerapan untuk kepentingan masyarakat bertanggung jawab dalam pekerjaan serta mengatur Bawahan nya.
Diketahui,ASN memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Diharapkan mereka menjalankan tugasnya dengan profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN)dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Struktur dan Isi UU:
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal yang secara gamblang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pokok-Pokok Pengaturan:
Undang-undang ASN terbaru ini memuat beberapa pokok pengaturan penting, seperti penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN.
Aneh nya yang terjadi Menjelang Tutup Akhir Tahun 2024 menuju pergantian tahun 2025 di Komplek perkantoran di jalan tuanku Tambusai untuk Dinas PUPR Dumai Diduga mengabaikan Aturan Pemerintah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tersebut,Dalam Artikulasi,Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil dan objektif.
Hal ini terlihat jelas, menjelang akhir tahun 2024 banyak dugaan Oknum Asn di dinas pupr dumai terkesan mengabaikan Tugas dan tanggung jawab nya, bermalas-malasan masuk kantor.
Hingga berita ini ditulis,hal ini terjadi di beberapa dinas di lingkungan pemerintah kota Dumai,saat tim media menjajaki kantor dinas dalam mengkonfirmasi bahan pemberitaan media,kini tanpa ada teguran keras dari pihak walikota Dumai , semoga saja Walikota petahana yang terpilih dua periode dapat segera melakukan penerapan aturan yang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 Bab dan 77 Pasal yang secara gamblang menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. sesuai untuk di terapkan mekanisme pelaksanan pemerintahan.
Liputan khusus: *Tim media--C45T*