SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA MEDIA CYBER NASIONAL INDONESIA
Permohonan Praperadilan 3 Warga Batuberiga Ditolak, Pengacara Sebut Kasus Ini Penuh Kejanggalan

Permohonan Praperadilan 3 Warga Batuberiga Ditolak, Pengacara Sebut Kasus Ini Penuh Kejanggalan

 Alternatif Judul:


Foto Wahyu Firdaus pengacara warga 

BANGKA TENGAH – Penolakan permohonan praperadilan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjerat tiga warga Dusun Tanjungberikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), oleh Pengadilan Negeri (PN) Koba, Senin siang (23/12/2024), menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak pemohon, yaitu ketiga tersangka yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Wahyu Furdaus. Meskipun permohonan praperadilan ditolak, Wahyu menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir, dan sidang pokok perkara masih akan dilanjutkan. Selasa (24/12/2024).

Wahyu Furdaus, sebagai Penasehat Hukum (PH) untuk Leni, Dodi, dan Dudung, menyatakan bahwa meskipun hakim PN Koba, Devia Herdita, menolak permohonan praperadilan mereka, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak. 

"Kami tidak bisa memaksakan jika putusan hakim praperadilan menolak permohonan kami, namun kasus ini masih akan berlanjut ke sidang pokok perkara," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa masyarakat sudah mengetahui fakta yang sebenarnya terkait kasus ini. Setiap kali sidang praperadilan berlangsung, warga Desa Batuberiga selalu hadir dengan penuh solidaritas, karena mereka yakin bahwa ketiga tersangka tidak bersalah. 

Baca juga: Berita Klarifikasi: Pengerit BBM Membantu Pemerataan Ekonomi di Babel

"Masyarakat tahu mereka tidak bersalah, dan kami akan membuka semua itu dalam sidang pokok perkara nanti," tegas Wahyu.

Kasus ini bermula pada malam hari ketika tersangka Dudung, yang awalnya terlibat dalam menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor, berinisiatif untuk mengamankan mesin kapal merek Tohatsu 18 PK yang diduga milik Leni. Mesin tersebut diyakini Dudung untuk diselamatkan dari kemungkinan kerusakan atau pengambilan yang tidak sah, mengingat kondisi yang tidak kondusif saat itu. 

"Sebenarnya Dudung ingin menolong, mencegah terjadinya tindakan anarkis. Dia berinisiatif mengamankan mesin tersebut karena itu milik Leni," ujar Wahyu.

Leni, yang dalam hubungan perjanjian adat melaut bertindak sebagai bos, menyebutkan bahwa dalam sistem tersebut, alat melaut seperti mesin kapal dibeli oleh bos dan dibayar oleh nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap. 

"Jika belum lunas, maka alat tersebut masih milik Leni," kata Wahyu. Hal ini yang membuat Dudung merasa perlu mengamankan mesin tersebut tanpa perintah langsung dari Leni.

Di sisi lain, tersangka Dodi, yang saat itu tidak berada di lokasi kejadian, melainkan sedang berada di masjid untuk menunaikan ibadah shalat isya, membantah segala tuduhan. Dodi dan Dudung mengaku tidak pernah menerima instruksi dari Leni untuk mengambil barang tersebut. 

Namun, meskipun ada saksi yang mendukung alibi Dodi di masjid, pihak kepolisian malah menetapkan mereka sebagai tersangka. 

"Kami menduga ada pihak yang sengaja mengatur jalannya kasus ini, seperti sutradara yang menyusun cerita ini," kata Wahyu.

Sebagai kuasa hukum, Wahyu Furdaus menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh ketiga tersangka harus terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Meskipun praperadilan ditolak, Wahyu meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan fakta yang ada. 

"Barang bukti masih dalam sengketa, dan kami berharap Kejari Bangka Tengah akan menjalani proses hukum dengan adil," ujar Wahyu.

Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat Batuberiga, yang menilai bahwa keputusan hukum yang ada tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya. 

Warga berharap agar jalannya sidang pokok perkara nanti bisa mengungkapkan kebenaran dan membebaskan ketiga warga tersebut dari tuduhan yang tidak berdasar. 

Dengan sikap tegas Wahyu, masyarakat Batuberiga berharap agar keadilan akhirnya berpihak kepada mereka yang dianggap tidak bersalah dalam peristiwa ( Joy/KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak