DUMAI -- Waaw,Sosok Kepala Dinas tak patut di contoh sebagai pejabat PUBLIK, Mirisnya Kadis PUPR Dumai Riau Satrya Alamsyah, ST. Hindari Konfirmasi Media,namun di Sisi lain Dinas tata ruang parit sempat menyatakan bahwa tentunya kontraktor tetap di lakukan teguran,Menurut nya, tetapi
begitu di konfirmasi Kabid Cipta Karya(CK), dari Dinas PUPR Kota Dumai,Yomi adriyansyah, ST, yang di duga Selalu Abaikan konfirmasi Tim Media terkait proyek Dumai.terutama adanya Salah' Satu Proyek kontruksi Bangunan Food Court yang tak kunjung Selesai, enggan menjawab pertanyaan konfirmasi Wartawan, tentunya menjadi pertanyaan besar publik ada apa dengan Yomi tersebut ?.
Selaku Pelaksana pekerjaan proyek oleh CV Putra Dumai Sejahtera(CV.PDS) dan juga adanya kurang Pengawasan dari CV.Graha Maya Konsultan dengan Mengunakan Anggaran APBD 2024,SeNilai Kontrak Rp.1.309.758.710.11(Milyar) Yang berlokasi di jalan Tuanku Tambusai komplek perkantoran Kel.Bagan Besar Kec.Bukit Kapur,nyatanya belum juga terselesaikan tentunya ada sanksinya atas keterlambatan Pekerjaan Proyek kontruksi itu.
Pantauan Tim Media Online,pada hari Senin(23/12/24) kemarin,terlihat jelas Pelaksanaan Kontruksi Bangunan fisik Food Court melewati 120 hari kalender Pekerjaan sesuai batas waktu kontrak Pekerjaan Proyeknya bermula dari 22 Agustus 2024 hingga kini 23 Desember 2024 telah habis masa pekerjaan kontruksi bangunan Proyek tersebut,Sudah seharusnya ada mekanisme Denda dan Perpanjangan kontrak kerja nya,-- Red.
hal ini Nyata nya, terdapat keganjilan Proyek Bangunan fisik Food court Belum juga rampung terselesaikan oleh pihak Kontraktor Proyek CV Putra Dumai Sejahtera(PDS) tersebut,tentunya menjadi pertanyaan besar awak media Online ini, untuk penelusuran lebih lanjut terhadap Penanggung jawabnya Dinas PUPR Dumai Terkait ,
tetapi Anehnya Saat diKonfirmasi Kadis PUPR Dumai dan menunggu Jawaban dari Dinas tata ruang,PUPR Dumai
beserta Kabid cipta karya terkesan menghindar tentang informasi dari mereka yang menjabat
sebagai,Pengguna Anggaran
(PA) ,Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) adalah pejabat yang bertugas melaksanakan kegiatan dari suatu program di Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)Yang tak kunjung ada jawaban Pasti mengenai proses habis masa pelaksanaan Proyek nya.
Seharusnya Kadis PUPR Dumai dari Dinas tata ruang,PUPR Dumai memanggil dan memberikan saksi terhadap kontraktor tersebut, dan segera
, mengindahkan Undang--undang KIP No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik(KIP)Namun terkesan kini di abaikan mereka,Padahal Sebagai Social Control tim media terus menerus mengali Informasi dari Dinas PUPR Dumai menunggu Jawaban dari Dinas tata ruang,PUPR Dumai terkait Dengan Nilai Proyek Konstruksi Bangunan yang Fantastis tentunya Apakah SOP Aturan Prosedur nya Sesuai kondisi Proyek Konstruksi Bangunan Food court di lapangan terlihat jelas Proyek Yang tak Kunjung Selesai tepat Waktu dengan No kontrak ,18/KONTR/PPK-CK/PBG/APBD/VIII/2024.Senilai Rp.1.309.758.710.11(Milyar),
Hasil investigasi terdapat Salah' seorang Pejabat di PUPR Dumai, inisial DG yang faham proyek bangunan Konstruksi Food Court sempat dirinya terkonfirmasi Via phone Selular mengatakan ", Sudah kita kenakan Denda Keterlambatan",namun di tanya apakah Sudah sesuai prosedur mekanisme berkas?, Apakah bisa jelaskan aturan tersebut,?langsung terputus Via phone selular nya.kemarin....Sebutnya.DG beralasan lagi Nyetir mobil.
Kini Tim Media Online Tetap Mengali informasi berlanjut Apa Kendala mekanisme keterlambatan Proyek serta apa ada Mekanisme Perpanjangan waktu kontrak konstruksi sesuai prosedur pekerjaan tersebut,Masih menjadi Tanda Tanya? Sampai hari ketiga Belum terjawab jelas, dari pihak Kontraktor Proyek CV .Putra Dumai Sejahtera(CV.PDS)dan juga pihak Kadis PUPR Dumai hingga Berita ini di Rilis,Tim Media Online masih menunggu Jawaban dari Dinas tata ruang,PUPR Dumai, Selanjutnya.
Liputan khusus:*Tim Media-C45T*.