SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA MEDIA CYBER NASIONAL INDONESIA
ANDRY DIDUGA MENJADI KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT OPERASI TAMBANG DI KULUR ILIR

ANDRY DIDUGA MENJADI KORBAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT OPERASI TAMBANG DI KULUR ILIR



Bangka Tengah – Nama Andry mencuat dalam polemik aktivitas tambang pasir timah di Kulur Ilir, Bangka Tengah, setelah ia diduga menjadi korban pencemaran nama baik. Tuduhan mencuat bahwa Andry menerima uang dari pengelola tambang, sebuah klaim yang langsung ia bantah.

Tambang pasir timah tersebut juga menjadi sorotan karena tidak memasang rambu-rambu atau dokumen SPK di pos tambang, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur operasional yang transparan. Alasan yang disampaikan pihak tambang terkait hal ini—yakni "takut hujan dan angin"—memicu kritik tajam. Publik mempertanyakan logika di balik alasan tersebut, mengingat pos tambang semestinya dirancang untuk melindungi dokumen penting dari cuaca.

Isu SPK Kadaluarsa

Polemik semakin meluas dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa tambang di Kulur Ilir diduga beroperasi menggunakan SPK kadaluarsa, yang dinilai melanggar aturan pada 2 Januari 2025.

Klarifikasi Legalitas Tambang

Berdasarkan informasi resmi, tambang pasir timah tersebut beroperasi di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Operasi tambang dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Surat Keterangan Operasi Sementara bernomor 0005/TBK/KET-3130.3/25-S2.6.

Pernyataan Andry

Andry, yang merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari pihak tambang. "Tuduhan ini sangat merusak reputasi saya. Saya menolak semua klaim yang tidak berdasar ini dan akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik saya," tegasnya.

Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik

Andry juga berencana melaporkan kasus ini dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran nama baik:

1. Pasal 310 KUHP: Menyatakan bahwa pencemaran nama baik dilakukan dengan menuduh seseorang di depan umum sehingga merugikan kehormatan atau nama baik orang tersebut. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

2. Pasal 311 KUHP: Jika pencemaran nama baik terbukti didasarkan pada tuduhan yang tidak benar, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Andry berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum untuk menjaga reputasinya.

Harapan untuk Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, yang berharap adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan tambang yang berlaku.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan publik menantikan langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil. * Tim Cyber Bangka Belitung*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak