Belitung- Aktivitas praktik jual beli timah ilegal kembali mencuat di kawasan Belitung terutama di wilayah pilang, aktivitas praktik jual beli bos sandi tersebut diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal, yang melibatkan beberapa oknum media yang berperan penting dalam kelancaran aktivitas tersebut.
Dari pantauan awak media, terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum media dalam aktivitas praktik jual beli timah ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut . oknum media yang diduga berperan penting dalam kelancaran aktivitas tersebut terlihat mencoba mediasi di saat terbit nya pemberitaan sebelumnya, memberikan kesan adanya di dugaan kuat terhadap oknum media untuk back up aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas ilegal ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung .Masyarakat mulai mempertanyakan apakah mereka akan menunjukkan integritas kinerja sebagai seorang jurnalistik, atau justru membiarkan kegiatan tersebut demi kepentingan tertentu.
sembari itu terdapat data yang sangat mencolok bos sandi ini berusaha membantu awak media tersebut untuk operasional nya karena di duga tidak ada terbit nya berita atau pemberitaan, tim awak media akan menggali terus informasi terkait temuan ini karena di duga ada nya bos sandi bermain dengan oknum media .
Tak hanya itu, dalam pasal 161, diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau mengangkut dan menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, akan dipidana dengan pidana penjara.
Tim akan terus mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan sebelum berita ini di terbitkan (tim)