Siber News.pw-Setelah aktivitas tambang pasir timah skala besar di Marbuk, Koba, belakang pasar dihentikan, kini muncul ratusan tambang mini di kawasan tersebut. Tambang-tambang kecil ini diduga dikelola oleh Sareng CS dengan keterlibatan oknum awak media. Dugaan adanya pembiaran oleh aparat Polres Bangka Tengah semakin memanaskan isu ini, menciptakan persoalan serius terkait regulasi, dampak lingkungan, dan konflik kepentingan.
Masalah yang Muncul
Tambang mini ini tidak hanya memperbesar risiko kerusakan infrastruktur, tetapi juga menciptakan dampak sosial dan lingkungan yang luas karena pengelolaannya yang cenderung ilegal dan tidak diawasi.
Kerusakan Infrastruktur
Kendaraan berat dari tambang-tambang ini semakin memperparah kondisi jalan di sekitar Marbuk, dengan dampak meliputi:
1. Kerusakan Jalan: Retak, berlubang, dan menurunnya kualitas jalan akibat kendaraan berat yang melewati kawasan ini.
2. Keselamatan Pengguna Jalan: Jalan yang rusak meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga dan pengguna jalan umum.
Keterlibatan Oknum Media dan Pembiaran Aparat Polres Bangka Tengah
Dugaan keterlibatan oknum awak media dalam melindungi operasi tambang ilegal ini memunculkan konflik kepentingan yang serius. Selain itu, masyarakat menduga adanya pembiaran oleh aparat Polres Bangka Tengah, yang ditandai dengan:
Tidak adanya tindakan tegas terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin.
Minimnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang.
Kesesuaian dengan Regulasi
Meskipun dalam skala kecil, tambang-tambang ini tetap harus tunduk pada aturan hukum, tetapi ditemukan indikasi pelanggaran seperti:
1. AMDAL dan Izin Operasi: Sebagian besar tambang tidak memiliki izin dan analisis dampak lingkungan.
2. Pelanggaran Jarak Aman: Tambang beroperasi terlalu dekat dengan fasilitas publik, melanggar aturan jarak minimal.
Langkah Solusi
Untuk menyelesaikan persoalan ini, langkah-langkah berikut perlu segera dilakukan:
1. Audit dan Penindakan: Pemerintah daerah harus mengaudit tambang mini di Marbuk, belakang pasar. Dugaan keterlibatan Sareng CS dan pihak lainnya harus diinvestigasi secara serius.
2. Tindakan Hukum Tegas: Aparat Polres Bangka Tengah perlu bertindak tegas terhadap tambang ilegal untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum.
3. Sanksi untuk Media yang Terlibat: Oknum media yang terlibat melindungi aktivitas tambang ilegal harus diberi sanksi sesuai hukum.
4. Pemulihan Infrastruktur: Perusahaan tambang harus diwajibkan memperbaiki kerusakan jalan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Kesimpulan
Maraknya tambang mini di Marbuk, Koba, belakang pasar, yang dikelola oleh Sareng CS dengan dugaan pembiaran oleh aparat Polres Bangka Tengah, merupakan masalah yang membutuhkan perhatian serius. Pemerintah dan aparat hukum harus segera bertindak tegas agar aktivitas tambang ini tidak semakin merugikan masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Reporter. Mpp