PEKANBARU -- Sebanyak 30 pegawai di Setwan DPRD Riau kembalikan uang korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 2,17 miliar.
Pengembalian dilakukan setelah Direktur Reskrimsus Pokda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan bersama Kepala Subdit III Tipikor Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita mendatangi gedung DPRD Riau beberapa waktu lalu.
“Senin (kemarin) ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif dengan nilai Rp2.179.934.000,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/01/25).
Dengan pengembalian tersebut, hingga kini uang tunai yang telah disita oleh penyidik, jumlahnya bertambah menjadi Rp 9.286.523.500. Uang itu akan jadi barang bukti dalam penanganan perkara.
Jumlah uang itu diharapkan akan terus bertambah karena masih ada ratusan penerima aliran dana SPPD fiktif yang belum mengembalikan ke penyidik.
Kombes Ade menjelaskan ada tiga klaster penerima uang korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan Riau.
Sungguh Menarik Kasus SPPD di Provinsi Riau ini, telah Terteranya draf nama Penerima Uang Hasil KORUPSI SPPD Fiktif di DPRD RIAU secara terperinci sempat disebutkan Penyidik, telah di kantongi sejumlah Nama-nama terdaftar sebagai Penerima Dana SPPD Fiktif Hasil kejahatan mereka berkisar 401 penerima aliran dana,
sebanyak 353 orang telah memberi keterangan sebagai saksi. Mereka menerima uang dengan jumlah bervariasi, Sungguh Fantastic.
Perincian dengan Nilai Nominal “Ada yang sampai Rp100 juta sampai juga menerima Rp300 juta, Sejumlah Oknum pejabat DPRD dan Oknum pemerintahan” katanya.
Para penerima dideadline untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025. Jika tidak dikembalikan mereka terancam diproses hukum dan dijadikan tersangka pihak KPK-RI.
“Kita pertimbangkan apa kita naikkan status mereka sebagai tersangka dalam perkara ini, kami harap mereka sukarela mengembalikan ke penyidik,” tegasnya.
Di tempat terpisah,Kombes Ade kembali menegaskan, dia akan mengusut tuntas kasus korupsi ini, kendati Ditreskrimsus Polda Riau tak lagi dipimpin Kombes Pol Nasriadi.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Anggaran SPPD fiktif yang dikeluarkan pada 2020 dan 2021 sebesar Rp206 miliar. Dari penghitungan manual yang dilakukan penyidik, kerugian negara akibat SPPD fiktif sebesar Rp 162 miliar.
Jumlah kerugian itu akan disinkronkan dengan penghitungan BPKP Riau. “Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tuturnya.
Masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Riau,Setelah audit dari BPKP Riau diterima, penyidik akan memeriksa tiga saksi ahli yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah dan ahli pidana korupsi.
“Selanjutnya kita laksanakan penetapan tersangka dengan gelar perkara di Bareskrim Polri dalam Waktu dekat ini,” ungkapnya.
dikutip Krimsus.com dari media terbit sebelumnya informasi Berita Viral dan Ter Update, di ketahui
dalam kasus ini penyidik juga telah menyita bermacam macam Jenis ASET Sitaan berupa 1 unit motor Harley Davidson warna hitam tyle XG500, tahun pembuatan 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor dengan nilai di atas Rp 200 juta.
Selain aset bergerak penyidik juga menyita aset tidak bergerak terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay.
Sejauh ini, Polda Riau telah mengamankan berupa jenis ASET Hasil KORUPSI SPPD Fiktif Antara lain,empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar.
Kemudian ada berbentuk ASET tanah seluas 1.206 meter persegi dan unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, juga disita dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.
Polda Riau juga menyita Aset Hasil KORUPSI SPPD Fiktif yakni sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
By:(C45T)