Fungsi Pers,Pasal dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999*
*isi U.U.PERS, No. 40 Tahun 1999 tentang pers*
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
*Apakah setiap orang berhak menjadi wartawan?*
Profesi Pers,jurnalis,danWartawan Menjadi Pers/wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan.
*Apa saja perlindungan pers berdasarkan UU Pers No.40 tahun 1999 ?*
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
*Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999* tentang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
*Tindakan yang menghalangi tugas pers dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
*Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers* merupakan ekspresi kedaulatan rakyat. Pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis adalah:
Tidak melarang, menghalangi, atau mengusir wartawan
Memberikan akses untuk meliput agenda
Tidak membatasi pertanyaan jurnalis.
*Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap wartawan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kemerdekaan pers, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta kewajiban pers.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak boleh disensor,dibredel, atau dilarang penyiarannya.
Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Pers nasional wajib melayani hak jawab dan hak tolak.
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
*Profesi Wartawan di Lindungi U.U.Pers*
Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.
*perbedaan pers dan wartawan?*
Pers merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, sedangkan wartawan adalah profesi yang melakukan kegiatan pers. Tentu dua hal itu sangat berbeda, pers sebagai nama kegiatan, sedangan wartawan sebagai nama profesi.
*Apa kewajiban wartawan?*
Melaporkan Berita : Jurnalis melaporkan berita kepada publik melalui berbagai media seperti surat kabar, televisi,radio,atau platform online. Memeriksa Fakta : Jurnalis harus memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang disampaikan dalam berita.
*Apakah wartawan wajib terdaftar di Dewan Pers?*
Perusahaan Pers dan Wartawan/Jurnalis Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers. Jakarta -di langsir mataexpose.co.id // Pernyataan Ketua Dewan Pers Indonesia Ninik Rahayu yang menyebut Perusahaan Pers dan Wartawan/Jurnalis tidak harus terdaftar di Dewan Pers adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(11 April 2024)
*Penting' nya Keterbukaan informasi publik/Transparan*
Keterbukaan informasi adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi publik penting karena:
1- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan,
2- Membantu masyarakat dalam memilih informasi yang kredibel,
3- Membantu masyarakat dalam mengambil keputusan
Meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara
Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
4- Manfaat keterbukaan informasi publik bagi masyarakat:
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
5- Membantu masyarakat dalam memilih informasi yang kredibel
Membantu masyarakat dalam mengambil keputusan.
6- Memberikan jaminan hak untuk mengetahui rencana,program, dan kebijakan publik
Manfaat keterbukaan informasi publik bagi badan publik: Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi Secara Transparan/Terbuka Ruang Informasi BERITA, Akurat, Aktual dan Terpercaya.